Sejak revolusi industri abad 19, hasil pengamatan menunjukkan pada satu abad terakhir telah terjadi peningkatan suhu bumi sebesar 0,8 derajat celcius. Ini akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca yang bersifat menyerap atau menangkap panas yang diterimanya di atmosfer bumi. Beberapa gas penting yang termasuk gas rumah kaca diantaranya adalah CO2 yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil, transportasi, deforestasi dan pertanian. Selain itu CH4 yang berasal dari pertanian, perubahan tata guna lahan, pembakaran biomassa, tempat pembuangan akhir sampah dan juga N2O dari pembakaran bahan bakar fosil, industri, dan pertanian.
Pemanasan global mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Perubahan iklim ini dikenal dengan terjadinya El Nino dan La Nina di mana pada suatu saat terjadi musim kemarau yang panjang dan sebaliknya terjadi musim hujan yang panjang. Sektor yang rentan terhadap perubahan iklim ini antara lain daerah pantai, sumber-sumber air, pertanian, kesehatan manusia dan infrastruktur.
Hal inilah yang melatarbelakangi beberapa Konvensi Perubahan Iklim, biasa disebut dengan UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) yang merupakan kesepakatan PBB untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca. UNFCCC Brasil 1992 lalu merupakan konvensi PBB yang mengatur penstabilan konsentrasi gas rumah kaca, begitu juga dengan UNFCCC Bali Desember tahun lalu yang fokus dengan dukungan post Kyoto.
Pemanasan global mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Perubahan iklim ini dikenal dengan terjadinya El Nino dan La Nina di mana pada suatu saat terjadi musim kemarau yang panjang dan sebaliknya terjadi musim hujan yang panjang. Sektor yang rentan terhadap perubahan iklim ini antara lain daerah pantai, sumber-sumber air, pertanian, kesehatan manusia dan infrastruktur.
Hal inilah yang melatarbelakangi beberapa Konvensi Perubahan Iklim, biasa disebut dengan UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) yang merupakan kesepakatan PBB untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca. UNFCCC Brasil 1992 lalu merupakan konvensi PBB yang mengatur penstabilan konsentrasi gas rumah kaca, begitu juga dengan UNFCCC Bali Desember tahun lalu yang fokus dengan dukungan post Kyoto.

































0 komentar:
Poskan Komentar